Sahabat Informasi

Temukan Pengetahuan Terbaru dan Terpercaya di SahabatInformasi.com

Kepsek SD Swasta di Medan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan

Kepala Sekolah di Medan Ditahan atas Dugaan Pencabulan Terhadap Enam Siswi

Demo di depan salah satu sekolah terkait dugaan kepsek melecehkan siswi
Demo di depan salah satu sekolah terkait dugaan kepsek melecehkan siswi
Sumber: Image: detik.com

Kepala sekolah (kepsek) dari salah satu SD swasta di Medan, berinisial BS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap enam siswi. BS saat ini telah ditahan oleh Polda Sumut. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pendeta yang memiliki tanggung jawab mendidik anak-anak.

Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi penahanan tersebut. "Oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya pada Selasa (18/5/2021). Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti yang cukup.

Daftar Isi

Kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua siswa pada 1 April 2021, yang mengungkapkan dugaan pencabulan yang terjadi di sekolah. Pengacara korban, Ranto Sibarani, menjelaskan bahwa laporan tersebut baru diperiksa dua hari sebelum pengumuman resmi dilakukan. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Ranto menyatakan bahwa ada enam saksi yang telah memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan. Modus operandi yang digunakan oleh BS adalah memanggil anak-anak ke ruangannya dengan dalih mengajarkan tari, tetapi kemudian melakukan tindakan tidak senonoh. Salah satu siswi dilaporkan dibawa ke hotel di kawasan Medan Selayang dan mengalami pelecehan.

BS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Polda Sumut saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam perkembangan terbaru, jaksa telah menuntut BS dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Pengacara korban, Ranto Sibarani, mengapresiasi tuntutan ini sebagai langkah yang maksimal untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Kasus ini sangat mengganggu, terutama karena pelaku adalah seorang pendeta yang seharusnya menjadi teladan bagi anak-anak. Diharapkan, proses hukum ini akan memberikan keadilan kepada korban dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Oleh Regina, Sabtu, 17 April 2021

Kriminal