Daftar Isi
Kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua siswa pada 1 April 2021, yang mengungkapkan dugaan pencabulan yang terjadi di sekolah. Pengacara korban, Ranto Sibarani, menjelaskan bahwa laporan tersebut baru diperiksa dua hari sebelum pengumuman resmi dilakukan. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.
Ranto menyatakan bahwa ada enam saksi yang telah memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan. Modus operandi yang digunakan oleh BS adalah memanggil anak-anak ke ruangannya dengan dalih mengajarkan tari, tetapi kemudian melakukan tindakan tidak senonoh. Salah satu siswi dilaporkan dibawa ke hotel di kawasan Medan Selayang dan mengalami pelecehan.
BS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Polda Sumut saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam perkembangan terbaru, jaksa telah menuntut BS dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Pengacara korban, Ranto Sibarani, mengapresiasi tuntutan ini sebagai langkah yang maksimal untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini sangat mengganggu, terutama karena pelaku adalah seorang pendeta yang seharusnya menjadi teladan bagi anak-anak. Diharapkan, proses hukum ini akan memberikan keadilan kepada korban dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan.