Sahabat Informasi

Temukan Pengetahuan Terbaru dan Terpercaya di SahabatInformasi.com

Hukum Waris Adat Batak Toba

Hukum Waris Adat Batak Toba: Sistem Patrilineal dalam Pembagian Warisan

Ilustrasi suku Batak Toba, di Desa Huta Tinggi, Samosir, Sumatera Utara
Ilustrasi suku Batak Toba, di Desa Huta Tinggi, Samosir, Sumatera Utara
Sumber: Gambar/photo: Shutterstock/Intansin

Hukum adat Batak Toba mengatur penerusan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli waris. Masyarakat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal. Ini berarti garis keturunan dan warisan mengikuti jalur laki-laki

Oleh Regina, Jumat, 13 Desember 2024

Related Posts

Hukum