Sahabat Informasi

Temukan Pengetahuan Terbaru dan Terpercaya di SahabatInformasi.com

Hukum Waris Adat Batak Toba

Hukum Waris Adat Batak Toba: Sistem Patrilineal dalam Pembagian Warisan

Ilustrasi suku Batak Toba, di Desa Huta Tinggi, Samosir, Sumatera Utara
Ilustrasi suku Batak Toba, di Desa Huta Tinggi, Samosir, Sumatera Utara
Sumber: Gambar/photo: Shutterstock/Intansin

Hukum adat Batak Toba mengatur penerusan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli waris. Masyarakat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal. Ini berarti garis keturunan dan warisan mengikuti jalur laki-laki

Daftar Isi

Hukum waris adat Batak Toba menegaskan bahwa hanya anak laki-laki yang diakui sebagai ahli waris. Mereka melanjutkan garis keturunan dan memiliki tanggung jawab besar. Tanggung jawab ini meliputi mengurus adik-adiknya hingga menikah dan merawat orang tua hingga akhir hayat.

Sistem ini bertujuan menjaga keutuhan dan keberlangsungan marga dalam masyarakat Batak Toba.

Peninggalan orang tua biasanya diberikan kepada anak laki-laki yang merawat mereka. Jika tidak ada anak laki-laki, warisan jatuh kepada keluarga ayah. Anak perempuan tidak diakui sebagai ahli waris meskipun mereka anak satu-satunya.

Anak perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba tidak diakui sebagai ahli waris meskipun mereka anak kandung. Mereka tidak memiliki hak atas harta orang tua mereka. Setelah menikah, anak perempuan dianggap mengikuti marga suaminya.

Karena itu, mereka tidak dapat mewarisi harta dari orang tua mereka. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya nilai-nilai tradisional yang menjunjung tinggi peran anak laki-laki dalam menjaga dan melanjutkan marga.

Warisan dapat diberikan pada saat pewaris masih hidup atau setelah pewaris meninggal dunia. Warisan yang diberikan saat pewaris masih hidup disebut wasiat. Wasiat ini bisa lisan atau tertulis, selama dilakukan sesuai adat Batak Toba dan disaksikan oleh Dalihan Na Tolu.

Wasiat yang dilakukan secara terang dan tunai memiliki kekuatan hukum yang sama menurut hukum adat Batak Toba.

Dalihan Na Tolu merupakan tiga pilar utama dalam masyarakat Batak. Tiga pilar tersebut adalah hula-hula (keluarga istri), dongan tubu (keluarga se-marga), dan boru (keluarga yang mengambil peran sebagai pelayan dalam upacara adat).

Dalam pelaksanaan warisan dan wasiat, kehadiran Dalihan Na Tolu sangat penting untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan adat Batak Toba dan diakui sah.

Oleh Regina, Jumat, 13 Desember 2024

Related Posts

Hukum