Daftar Isi

Pembubaran DPR oleh Soekarno berawal dari kebuntuan politik. Sebelumnya, ia telah mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang mengakhiri masa kerja Konstituante. DPR hasil Pemilu 1955, yang sejatinya lahir dari pemilu paling demokratis, kemudian dianggap tidak mendukung penuh kebijakan eksekutif, terutama saat menolak sebagian besar APBN.
Dengan dalih menjaga stabilitas, Soekarno membubarkan DPR melalui Perpres No. 3/1960. Sebagai pengganti, ia membentuk DPR Gotong Royong lewat Perpres No. 4/1960, di mana anggota dipilih langsung oleh presiden. Hal ini mengubah fungsi DPR dari lembaga representatif rakyat menjadi sekadar perpanjangan tangan eksekutif.
Konsekuensi dari langkah ini sangat jelas. Check and balances runtuh, kebijakan presiden tidak lagi memiliki pengawasan serius, dan rakyat kehilangan saluran resmi untuk menyuarakan aspirasinya. DPR Gotong Royong lebih sering dilihat sebagai “tukang stempel” daripada wakil rakyat sejati.
Dari sinilah lahir era demokrasi terpimpin, di mana konsentrasi kekuasaan berada hampir sepenuhnya di tangan presiden. Sistem politik yang semula demokratis berubah menjadi otoriter, dan kepercayaan publik terhadap DPR sebagai institusi representasi mengalami keruntuhan panjang.
Pengalaman tahun 1960 membuktikan bahwa membubarkan DPR bukanlah solusi atas kegagalan politik, melainkan jalan pintas yang membuka pintu bagi dominasi eksekutif. Akibatnya, demokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya.

Jika DPR dibubarkan hari ini, konsekuensinya akan jauh lebih kompleks. Fungsi legislasi akan lumpuh total karena undang-undang tidak bisa lagi dibahas dan disahkan. Presiden mungkin dapat mengeluarkan Perppu, tetapi mekanisme ini hanya bersifat sementara dan tidak mampu menggantikan legislasi jangka panjang.
Fungsi pengawasan juga akan lenyap. DPR selama ini menjadi alat kontrol utama terhadap kebijakan eksekutif. Tanpa DPR, presiden akan memegang kekuasaan nyaris absolut. Situasi ini membuka jalan bagi lahirnya otoritarianisme modern yang berbahaya bagi demokrasi.
Hilangnya fungsi representasi rakyat menimbulkan masalah sosial yang serius. Aspirasi masyarakat tidak lagi tersalurkan melalui jalur formal, sehingga demonstrasi, protes, dan konflik sosial bisa semakin meningkat. Ketidakpuasan yang tak terbendung berpotensi memicu instabilitas politik jangka panjang.
Secara konstitusional, pembubaran DPR bertentangan dengan UUD 1945 pasca-amandemen. Tidak ada mekanisme legal bagi presiden untuk membubarkan DPR. Jika dipaksakan, hal ini akan menimbulkan krisis konstitusional yang bisa memicu pemakzulan atau bahkan konflik antar-lembaga neg
Dampaknya juga akan terasa di kancah internasional. Indonesia selama ini dianggap sebagai salah satu demokrasi terbesar dunia. Pembubaran DPR akan merusak citra tersebut, mengurangi kepercayaan investor, dan melemahkan posisi Indonesia dalam hubungan diplomatik.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang pernah berhadapan dengan pembubaran parlemen. Thailand, misalnya, berulang kali mengalami kudeta militer yang berujung pada pembubaran parlemen. Hasilnya adalah siklus ketidakstabilan politik yang berkepanjangan. Demokrasi tidak pernah mapan karena parlemen dianggap tidak punya legitimasi kuat di mata rakyat maupun militer.
Di Turki, Presiden Recep Tayyip Erdoğan pernah menggunakan mayoritas politiknya untuk melemahkan peran parlemen. Walau tidak dibubarkan secara formal, parlemen kehilangan kekuatan kontrol. Akibatnya, kekuasaan presiden semakin dominan, dan sistem politik bergerak menuju otoritarianisme.
Filipina juga pernah menghadapi krisis serupa pada masa Ferdinand Marcos. Parlemen dilemahkan, sementara presiden memerintah melalui dekret. Hasilnya adalah pemerintahan otoriter yang berlangsung selama puluhan tahun hingga rakyat bangkit melalui People Power Movement pada 1986.
Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan pola yang sama: pembubaran atau pelemahan parlemen selalu berujung pada krisis demokrasi. Kekuasaan yang terpusat di eksekutif mungkin tampak efektif sesaat, tetapi pada akhirnya menciptakan ketidakstabilan jangka panjang.
Dengan demikian, dibanding membubarkan DPR, Indonesia lebih bijak menempuh jalan reformasi legislatif. Perbaikan sistem politik, penguatan mekanisme pengawasan, serta peningkatan partisipasi publik adalah solusi yang lebih realistis dan berkelanjutan.