![]() |
| kasus First Travel termasuk tipe white collar crime alias kejahatan kerah putih |
Istilah White Collar Crime dimulai tahun 1939 dan sekarang identik dengan berbagai macam penipuan yang dilakukan oleh para profesional bisnis dan pemerintah. Sebuah kejahatan tunggal yang dapat menghancurkan sebuah perusahaan, keluarga bahkan menghancurkan atau memusnahkan kehidupan mereka sendiri. Dalam kasus First Travel Penipuan semakin canggih..
Pelaku white collar crime biasanya orang-orang terpelajar dan berkedudukan sosial terpandang dan memiliki motif untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi.
Dalam kasus Fisrt Travel, polisi telah menetapkan ketiga tersangka, yaitu:
1. Andika Surachman, pemilik First Travel.
2. Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang juga desainer.
3. Kiki Hasibuan







